Jumat, November 07, 2008

Pernikahan Dini Lutfiana Ulfa

Lutfiana Ulfa yang belum genap berusia 12 tahun menikahi Syekh Puji yang berumur 43 tahun. Inikah Cinta Amor? tak peduli perawan kecil yang belum paham benar lawan jenis ini bisa mengatakan cinta pada pak tua yang sudah beberapa kali menikah. Atau hanya Cinta Monyet Ulfa yang memasuki remaja?
Memang tidak masuk akal mempercayai ucapan anak-anak yang belum bisa berpikir panjang. Namun bagaimana jika pak tua yang sudah dewasa menanggapinya. Apalagi sudah merencanakan akan menikahi gadis-gadis kecil yang berumur lebih muda lagi, yakni sembilan dan tujuh tahun? Ini kelainan, paedofilia.
Bagaimana jika alasan agama, yakni mencontoh rasul? Harus dinalar dahulu, 1. Rasul bukan manusia biasa, sejak umur tujuh tahun hatinya sudah dibersihkan dari nafsu dunia. 2. Rasul menikahi Aisyah yang masih kecil namun sudah menstruasi sebagai pertanda sudah dewasa, artinya Rasul mencontohkan menikah dengan yang sudah dewasa. 3. Rasul melakukan hal tersebut hanya sekali, hanya dengan Aisyah. 4. Rasul itu kekasih Allah, artinya apapun yang dilakukan pasti ada rencana dari Allah. Oleh sebab itu, mencontoh perbuatan Rasul boleh saja namun harus dilihat konteksnya. Tidak hanya sekedar mencontoh, karena tak ada lagi manusia sempurna setelah Rosul.
Di Indonesia, pernikahan dini merupakan fenomena gunung es, lebih banyak yang tidak terlihat. Ini karena tingkat melek hukum masyarakat yang rendah. Lebih-lebih ada aturan lain yang bisa dijadikan landasan pernikahan, dualisme hukum pernikahan. Tapi yang jelas Indonesia adalah negara hukum, dan punya beberapa produk hukum yang berkaitan dengan hal ini. Terutama Undang-undang Perkawinan dan Undang-undang Perlindungan Anak. Jelas-jelas Syekh Puji dan Lutfiana Ulfa melanggar UU Perkawinan yang mensyaratkan umur 16 tahun dalam perkawinan. Selain itu orang tua Lutfiana Ulfa melanggar UU Perlindungan Anak, termasuk Syekh Puji mungkin bisa dijerat dengan aturan hukum ini.
Karena ini keterkenalan pelaku, hal ini bisa menjadi preseden buruk pada kehidupan anak-anak dimasa mendatang, kasus ini mestinya menjadi 'hammer' bagi masyarakat. Untuk itu aparat terkait mestinya harus bisa tanggap terhadap kasus ini. Secepatnya dan setepat-tepatnya.

Tidak ada komentar: